-
Efektif 3 Januari 2022, batas waktu transfer SKNBI & RTGS via D-Bank/DOB/D-Bank PRO berubah menjadi 13.45 WIB (SKNBI) dan 14.05 WIB (RTGS).
-
Efektif 19 April 2021, maksimum limit transaksi penempatan Deposito Berjangka (Rp) melalui D-Bank/DOB/D-Bank PRO menjadi Rp10 miliar.
-
Penempatan Deposito Berjangka melalui D-Bank/DOB/D-Bank PRO sudah dapat dilakukan pada hari libur (Minggu/Hari Libur Nasional).
-
Telah tersedia info portofolio, produk & riwayat transaksi Reksa Dana, transaksi investasi Obligasi Pemerintah di DOB/D-Bank PRO.
-
Telah tersedia fitur pembelian Mata Uang Asing & transaksi Mata Uang JPY di DOB/D-Bank PRO.